Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyerahkan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023.

Penyerahan itu melalui Keputusan Bupati Halmahera Tengah nomor 814.1/001-334/PPK/2024.

Penandatanganan dan penyerahan SK oleh Pj Bupati Ikram M Sangadji dilaksanakan di aula Haji Salahuddin Bin Talabuddin, Rabu (12/6/2024).

Plt Kepala BKPSDM Arman Alting dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kapasitas organisasi, guna percepatan pencapaian tujuan strategis nasional, maka dibutuhkan pengangkatan PPPK.

“Yang dilakukan melalui penyusunan kebutuhan yang terencana dan seleksi yang kompetitif, adil, objektif, transparan dan bersih dari praktik KKN,” ungkap Arman.

Kabupaten Halmahera Tengah, sambungnya, dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM telah melaksanakan amanat udang-undang tersebut.

“Sehingga pada hari ini alhamdulillah tahapan-tahapan tersebut telah terealisasi hingga diterbitkannya Surat Keputusan Bupati hari ini,” katanya.