Tandaseru — Tiga bangunan ruko yang dikuasai Nursia Abdul Haris, mantan istri mendiang Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman berhasil dilakukan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara. Sementara itu, satu bangunan rumah permanen gagal dieksekusi.

Tiga bangunan ruko itu berlokasi di RT 003/RW 002 kelurahan Jati, kecamatan Ternate Selatan. Sedangkan satu bangunan rumah permanen berlokasi di RT 014/RW 006 kelurahan Soa, kecamatan Ternate Utara.

Pihak pemohon eksekusi Fatma Adjaran melalui tim kuasa hukum M Bahtiar Husni, Mirjan Marsaoly dan Abdullah Ismail dalam konferensi pers, Senin (3/6/2024), menyatakan eksekusi ini telah melewati proses panjang. Mulai dari aanmaning di mana pihak tergugat/termohon eksekusi Nursia Abdul Haris tidak kunjung beritikad baik menyelesaikan apa yang telah dimaktubkan putusan PN Ternate dalam perkara Nomor:3/Pdt.G/2023/PN.Tte tanggal 8 Agustus 2023 junto putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 39/PDT/2023/PT TTE tanggal 29 November 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Saya kira putusan November 2023 sampai hari ini telah melewati proses panjang terkait dengan peringatan kepada termohon eksekusi untuk melaksanakan putusan itu,” kata Bahtiar.

Pihak termohon, kata dia, tidak ada itikad baik membayar sebagaimana di dalam putusan PN Ternate yang menghukum membayar senilai Rp 1,4 miliar.

“Oleh karena itu, setelah dilewati proses tadi sehingga dimohonkan sita eksekusi dan dilaksanakan tadi. Proses ini sudah dilewati walaupun tadi ada perlawanan, saya kira itu hal yang wajar ketika terjadi proses sita eksekusi,” tuturnya.

Ia memaparkan, sebelumnya sudah disiapkan baliho untuk dipasang di lokasi eksekusi. Baliho itu menerangkan bahwa tanah dan bangunan ini disita. Namun baliho itu tidak dipasang lantaran ada penolakan dari pihak termohon.