Tandaseru — Lapas Ternate, Maluku Utara, mengusulkan 195 narapidana mendapatkan remisi khusus (RK) hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Lapas Dedy Setiawan mengatakan, jumlah penghuni narapidana di lapas sebanyak 275 orang. Dari jumlah tersebut, 195 orang yang akan mendapatkan RK.
“Jadi yang mendapatkan RK Idul Fitri tahun ini sebanyak 195 orang, di antaranya untuk pidana narkotika pidana korupsi 12 orang serta 1 kasus illegal fishing,” kata Dedy, Sabtu (6/4/2024).
Ia menjelaskan, untuk pidana umum terdapat napi kasus narkotika di bawah umur sebanyak 30 orang, perlindungan anak 62 orang, kesusilaan 8 orang, pencurian 7 orang dan lainnya. Total keseluruhan 118 orang perkara pidana umum.
“Ini bagi mereka yang sudah memenuhi syarat substantif maupun administratif,” terangnya.
Sementara itu, warga binaan yang tidak mendapatkan RK hari raya Idul Fitri sebanyak 80 orang.
Tinggalkan Balasan