Tandaseru — Ratusan massa aksi yang berasal dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) kembali mengepung kantor DPRD Kota Ternate, Selasa (13/10). Kedatangan massa aksi ini demi mendesak pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Salah satu perwakilan mahasiswa dalam orasinya menyatakan, DPRD Kota Ternate harus secara tegas menentukan sikap untuk mengakomidir tuntutan massa aksi. Massa menuntut adanya pernyataan tertulis yang menyatakan sikap menolak UU Ciptaker.
“Kami berharap tuntutan ini bisa diakomodir dan DPRD bisa tentukan waktu untuk nyatakan sikap penolakan Omnibus Law ini,” tegasnya.
Dalam hearing yang dilakukan dengan massa aksi, Ketua Komisi II DPRD Mubin A. Wahid mengaku kecewa dengan pemerintah pusat yang terkesan tidak pro rakyat kecil. Ini ditandai dengan disahkannya undang-undang usulan pemerintah itu.
“Kami akan menyampaikan aspirasi terkait dengan apakah surat DPRD keluar besok atau lusa, dalam rangka menjawab permasalahan ataupun tuntutan massa aksi ini,” ungkap politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
Mubin bilang, sejak awal ia memiliki keinginan yang sama dengan para massa aksi, baik mahasiswa maupun buruh.
“Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja dari awal sudah menyalahi peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Dia menjelaskan, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam pembentukan undang-undang tak ada yang namanya Omnibus Law. Namun tiba-tiba pemerintah secara sepihak menginisiasi Omnibus Law UU Ciptaker.
“Apa yang terjadi? Prosedur sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tidak pernah dipenuhi oleh pemerintah. Apa buktinya? Apakah ada konsultasi publik yang dilakukan pemerintah untuk mengajak pemangku kepentingan kaum buruh, kaum intelektual, guru besar, akademisi dan kaum pekerja? Mereka sama sekali tidak dilibatkan dari awal pembahasan prosedur Omnibus Law,” jabar Mubin.
Prosedur lahirnya UU yang tidak sesuai itu, sambungnya, menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. Sebab amat jauh dari substansi dan tuntutan hukum itu sendiri.
“Jauh dari kepastian hukum, jauh dari keadilan, dan jauh dari kemanfaatannya bagi masyarakat seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Karena itu, Mubin pun mendesak Presiden mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Ciptaker.
“Saya selaku Anggota DPRD Kota Ternate mengajak kepada teman-teman di Dewan dan juga Ketua DPRD bahwa besok kita harus mengeluarkan surat guna meminta kepada Presiden mencabut Omnibus Law karena tidak sesuai dengan kehendak dan keinginan rakyat Indonesia,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.