Tandaseru — Pengadilan Negeri Tipikor Ternate bakal menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan di Pemprov Maluku Utara, Rabu (20/3/2024) besok. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dan tanggapan.

Dalam sidang, empat terdakwa bakal dihadirkan, yakni Kepala Dinas Perkim Malut Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, serta pihak swasta Stevi Tomas dan Kristian Wuisan.

Total tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini ada tujuh orang. Tiga tersangka lain adalah Gubernur Nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba, Kepala BPBJ Ridwan Arsan, dan ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim.

Humas PN Ternate Kadar Noh mengatakan, besok beberapa saksi akan dihadirkan dalam sidang. Hanya saja ia mengaku belum bisa mengungkapkan siapa saja para saksi tersebut.

“Apakah saksi yang dihadirkan itu dari Maluku Utara terkait proyek itu. Selain itu juga ada tanggapan,” kata Kadar, Selasa (19/3/2024).

Ia menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk terdakwa Stevi Tomas dan Kristian Wuisan. Sedangkan tanggapan untuk terdakwa Daud Ismail dan Adnan Hasanudin.

“Tanggapan dan saksi yang akan dihadirkan di sidang besok,” tandasnya.