Tandaseru — Ratusan kantong minuman keras jenis cap tikus yang dipasok dari Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, digagalkan tim Operasi Pekat Kie Raha 2024.
Miras yang dikemas dalam kardus berukuran sedang tersebut diamankan dari salah satu speedboat tujuan Jailolo-Ternate, Sabtu (2/3/2024).
Kabid Humas Polda Malut AKBP Bambang Suharyono saat dikonfirmasi menjelaskan, miras tersebut berhasil diamankan setelah anggota menerima laporan atau informasi dari masyarakat.
“Diamankan saat perjalanan Jailolo menuju ke Ternate menggunakan speedboat sebanyak 110 kantong plastik,” ungkap Bambang.
Miras yang diamankan itu langsung diamankan dan diserahkan ke Polda Maluku Utara untuk diproses.
“Langkah-langkah preemtif dan preventif terus dilakukan oleh kepolisian guna mengatasi peredaran miras ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.