Tandaseru — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran operasional kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam kasus ini, mantan bupati Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kabag Hukum Ilham Abubakar, mantan Kabag Umum Saimah Kasuba dan mantan Bendahara Setda Junaidi Hasjim telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan dugaan korupsi senilai Rp 4.507.151.500 itu dihentikan setelah beberapa kali Kejati Maluku Utara melakukan pengembalian berkas (P19). Lalu erdasarkan petunjuk dari Mabes Polri, diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Kasus ini sudah dilakukan SP3 berdasarkan petunjuk dari Biro Wasidik, karena sudah ada pemulihan kerugian keuangan negara yang sudah disetor ke kas negara/daerah Halmahera Selatan,” kata Wakapolda Brigjen Pol Samudi melalui KBO Ditreskrimsus Kompol Tajuddin dalam konferensi pers akhir tahun 2023, Sabtu (30/12).
Dugaan korupsi anggaran operasional Bupati dan Wakil Bupati ini mencuat pasca transisi kepemimpinan dari Bupati Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasjim ke Bupati Usman Sidik dan Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba. Anggaran tersebut melekat di Sekretariat Daerah Kabupaten Halsel dan digunakan pada periode Januari sampai awal Mei 2021.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.