Tandaseru — Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol Samudi didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) melakukan tatap muka dan pengarahan dengan personel Polres Pulau Morotai dan personil BKO Polda Malut.

Kegiatan tatap muka dan pengarahan ini berlangsung di aula kantor bupati Morotai, Rabu (6/12).

Samudi dalam sambutannya mengatakan, anggota Polri dilarang membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta pemilu dan pasangan caleg/capres/cawapres.

“Anggota polri dilarang memberi/meminta/distribusi janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pemilu,” kata Samudi.

Jenderal bintang satu menegaskan, anggota Polri juga dilarang menggunakan/memasang/memerintahkan orang lain memasang atribut pemilu. Selain itu juga dilarang menghadiri, menjadi
pembicaraan/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan parpol kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

“Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto parpol, bakal caleg, capres/cawapres, baik melalui media massa, media online dan media sosial,” pesan Samudi.