Tandaseru — Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, melalui Subsektor Weda Utara menyita 500 kantong miras jenis cap tikus, Minggu (5/11).
Barang haram itu diketahui milik RM (60 tahun), warga Desa Bori, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
Kasubsektor Weda Utara IPDA Jarot Cahyono ketika dikonfirmasi mengatakan, miras itu disita dari truk bernomor polisi DG 8082 NU. Truk tersebut diamankan saat membawa miras di Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara.
Anggota Polres Halteng langsung mencegat mobil tersebut dan mengamankannya.
“Jumlah miras yg diamankan sebanyak 500 kantong plastik yang dikemas dalam 11 karung beras,” terangnya.
Ia menjelaskan, miras itu dibawa dari Halut dan rencananya diperjualbelikan di Desa Gemaf yang merupakan desa lingkar tambang.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.