Tandaseru — Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mulai menertibkan baliho partai politik dan alat peraga kampanye (APK) jelang Pemilu 2024.
Penertiban dilakukan sejak 28 Oktober sampai 2 November, sebab tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sudah dilakukan 3 November mendatang.
Komisioner Bawaslu Murjat Hi Untung mengatakan, sebelum penertiban sudah dilakukan rapat bersama ketua-ketua partai. Hanya saja, saat ini masih banyak baliho bertebaran di Morotai.
“Maka kami juga sudah rapat dengan pemda, Kesbangpol, Satpol PP dan camat se-Kabupaten Morotai. Kesepakatannya nanti camat berkoordinasi dengan kepala desa untuk melakukan penertiban baliho karena tanggal 3 itu sudah DCT,” tuturnya, Rabu (1/11).
Murjat menegaskan, jika masih terdapat baliho bertebaran maka Bawaslu jadikan temuan untuk memeriksa ketua-ketua partai.
“Baliho yang ditertibkan adalah baliho yang menjadi alat sosialisasi dan alat peraga kampanye, baliho caleg, kemudian alat peragaan sosialisasi caleg. Baliho yang tidak bisa ditertibkan kecuali punya para tokoh karena belum ada tahapan Pilkada,” tambahnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.