Tandaseru — Polsek Pulau Ternate, Polres Ternate, Maluku Utara, menyita belasan kantong plastik minuman keras jenis cap tikus di Kelurahan Kulaba.

Kapolsek IPDA Wahyu Hermawan menyatakan, penyitaan cap tikus itu bermula ketika anggota Pulbaket Polsek mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adany seorang warga Kulaba yang menjual cap tikus.

“Kanit Buser Bripka Masri Fataruba bersama anggota Opsnal langsung mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti tersebut,” kata Wahyu, Rabu (1/11).

Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Mapolsek guna pengembangan lebih lanjut.

“Barang bukti yang ditemukan 15 kantong plastik miras jenis cap tikus dan terduga pemilik tidak diketahui,” ujarnya.

Wahyu mengimbau masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Pulau Ternate agar terus bekerjasama memberantas peredaran miras.