Oleh: Sulfi Majid
Mantan Komisioner Bawaslu Kota Ternate
_______
PER tanggal 26 Oktober 2023, Bawaslu Provinsi Maluku Utara menerbitkan Surat Nomor 301/PM.00.01/K.MU/10/2023 tentang Instruksi Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Umum 2024 mendatang.
Sebagaimana perihal surat tersebut menginstruksikan kepada jajaran Bawaslu seluruh kabupaten/kota se-Maluku Utara untuk melakukan langkah koordinasi dengan berbagai stakeholders beserta pengurus partai politik.
Kemudian, membuat kesepakatan terkait penentuan jadwal penertiban APS dan APK yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 15/2023 dan PKPU Nomor 20/2023 yang terhitung sejak 30 Oktober s/d 02 November 2023.
Akan tetapi perihal surat tersebut mengecualikan kepada seluruh pengurus partai politik untuk dapat memasang kembali APS dan/atau APK pada tanggal 28 November 2023 sesuai tahapan kampanye pemilu tahun 2024, dengan catatan tetap memperhatikan PKPU Nomor 15/2023 dan PKPU Nomor 20/2023.
Penelaahan Surat Bawaslu
Sederhananya, maksud isi surat Bawaslu Maluku Utara perlu dimaknai bahwa APK yang telah terpasang jika tidak sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 15/2023 dan PKPU Nomor 20/2023 tentang Kampanye Pemilu, maka harus dilakukan penertiban.
Hanya saja, langkah penertiban yang hendak dilakukan, harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan partai politik. Tujuannya untuk menentukan jadwal penertiban APK yang dianggap telah melanggar.
Karena itulah, dengan banyaknya APK yang ramai terpasang di jalan kota, hingga di kampung-kampung yang diduga melanggar ketentuan kampanye pemilu tersebut, maka Bawaslu tingkat kabupaten/kota cukup menerima sekaligus menjalankan instruksi untuk menangani melalui mekanisme penertiban sebagai cara yang tepat.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.