Tandaseru — Anggota Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang melaksanakan pengawasan di Pos Perlintasan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, menyita ratusan kantung plastik minuman keras jenis cap tikus, Minggu (1/10).

Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes (Pol) Yury Nurhidayat membenarkan adanya penyitaan cap tikus yang hendak diedarkan di Desa Lelilef, Halmahera Tengah, tersebut.

Menurutnya, sekira pukul 11:30 WIT anggota Polresta yang melaksanakan pengawasan mengamankan 2 orang yang berkendara dengan mobil Ayla. Kedua orang ini berasal dari Kecamatan Ibu, Halmahera Barat.

“Adapun identitas pengendara yang membawa minuman keras FH (30 tahun) dan DN (28 tahun). Usai diperiksa barang bawaan keduanya anggota menemukan 800 kantong plastik cap tikus,” katanya.

Minuman tersebut langsung diamankan di Mako Polsek Oba Utara beserta kedua terduga pemilik barang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.