Tandaseru — Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara memeriksa mantan permaisuri Kesultanan Ternate Nita Budhi Susanti, Sabtu (9/9).

Nita diperiksa penyidik terkait laporannya terhadap tiga pemilik akun media sosial yang dinilai mencemarkan nama baiknya.

Tiga akun tersebut dituding melanggar Undang-undang ITE karena mencemarkan nama baik melalui platform Facebook dan Tiktok. Ketiga akun yang dilaporkan adalah ZS, FN dan RS.

Pantauan tandaseru.com di lapangan, Nita di periksa sekira pukul 17:00 WIT hingga pukul 18:40 WIT.

Nita usai diperiksa mengatakan, kedatangannya ke kantor polisi untuk memenuhi panggilan terkait beberapa akun itu menghujat dirinya melalui posting-postingan dan komentar di media sosial.

“Saya memenuhi panggilan penyidik. Kan saya melaporkan mereka akun-akun tertentu, baik yang ada di Facebook, dan ada di TikTok. Saya laporkan terkait dengan pelanggaran Undang-undang ITE,” kata Nita.