Tandaseru — Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan penahanan terhadap Kepala Desa Aru Burung Frengki Molle sudah sesuai prosedur.

“Proses dan penyidikannya sudah sesuai Pasal 184 KUHAP,” tegas Kasi Humas Polres Bripka Sibli Siruang, Sabtu (9/9).

Atas dasar itulah, kata Sibli, penyidik melakukan penahanan terhadap Frengki yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penahanan dalam KUHAP memiliki dua syarat yaitu, syarat objektif dan syarat subjektif. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP,” bebernya.

U lntuk aturan yang disentil kuasa hukum Frengki, Sibli mengatakan penyidik tetap pada asas hukum.

“Yaitu lex superior derogat lege inferior (undang-undang yang lebih tinggi mengalahkan undang-undang yang tingkatan di bawahnya),” paparnya.