Tandaseru — Tim Bidang Pidana Khusus Kejari Ternate, Maluku Utara, kembali memeriksa pemilik CV Butet, Herisal Abdullah, selaku penyedia catering, Kamis (24/8).

Abdullah diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021 senilai Rp 24 miliar yang melekat di Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate.

Usai diperiksa Abdullah mengatakan, kehadirannya di kantor Kejari untuk memberikan keterangan terkait penyediaan sembako dan makan minum kasus Covid-19 di tahun 2021.

“Saya dipanggil untuk diperiksa soal penyedia sembako saja,” ungkapnya.

Menurutnya, untuk penyediaan sembako, pihaknya mendistribusikan 5.300 paket sembako dengan jumlah anggaran senilai Rp 1,9 miliar.