Tandaseru — Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2025–2029 senilai Rp1,53 miliar kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan sejumlah celah dan ketidaksesuaian krusial dalam dokumen yang menjadi pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan tersebut.
Ironisnya, di tengah munculnya temuan dari pemerintah pusat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Halmahera Timur, Abdul Halim Djen Kipu, belum memberikan penjelasan resmi terkait polemik ini.
Berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri, terdapat tiga poin utama yang menjadi catatan merah dalam dokumen RPJMD Haltim:
- Ketidaksinkronan Data: Ditemukan ketidaksesuaian target indikator antara dokumen RPJMD dengan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah serta Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
- Minus Data Dasar (Baseline): Sejumlah indikator penting tidak dilengkapi dengan data dasar maupun target capaian yang jelas, sehingga dinilai rawan memicu masalah pada tahap evaluasi pembangunan.
- Tumpang Tindih Kewenangan: Kemendagri menemukan adanya indikator yang sebenarnya merupakan wewenang Pemerintah Provinsi, namun justru dimasukkan ke dalam RPJMD Kabupaten Halmahera Timur.
Anggaran Serap 100 Persen, Kualitas Dipertanyakan
Sorotan terhadap dokumen perencanaan ini kian menguat mengingat besarnya anggaran yang telah dikucurkan. Pemkab Halmahera Timur diketahui mengalokasikan dana sebesar Rp1,53 miliar untuk seluruh rangkaian penyusunan RPJMD beserta dokumen pendukung, termasuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan evaluasi RPJMD periode sebelumnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, seluruh anggaran tersebut telah terealisasi dan terserap 100 persen melalui Bappeda Haltim. Kondisi ini memicu pertanyaan dari masyarakat mengenai kualitas kinerja leading sector penyusun anggaran, mengapa dokumen yang menelan dana miliaran rupiah dan dinyatakan selesai tersebut masih menyisakan banyak catatan fatal dari Kemendagri.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bappeda belum memberikan keterangan mengenai langkah perbaikan yang akan diambil Pemkab Haltim.
Sikap tidak responsif kepala OPD terkait dinilai justru memperlebar spekulasi di tengah masyarakat. Publik kini menuntut transparansi, mengingat RPJMD bukan sekadar dokumen administratif di atas kertas, melainkan peta jalan vital yang menentukan arah kebijakan, program, serta penggunaan anggaran daerah Halmahera Timur untuk lima tahun ke depan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.