Tandaseru — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyatakan tahun 2024 masyarakat tidak lagi menggunakan e-KTP. Pasalnya, e-KTP telah dialihkan ke Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“IKD inilah sebagai pengganti KTP. IKD harus di-download karena ke depan kita tidak lagi memakai KTP tapi pakai IKD,” kata Kepala Dinas Dukcapil Rajak Lotar, Rabu (9/8).
Sistem penggunaan e-KTP, Rajak bilang, jika menggunakan sistem itu menelan biaya tinggi.
“Kami pernah lakukan launching IKD, sejumlah ASN sudah pergunakan IKD, tinggal masyarakat saja,” ucapnya.
Bahkan, Dukcapil pernah sosialisasi IKD ke ASN lingkup Pemda Morotai. Niat besar sosialisasi dilakukan ke masyarakat hanya saja masih terkendala anggaran.
“Kami selalu sampaikan ke mereka bahwa mau bikin Kartu Keluarga harus punya IKD dulu,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan