Tandaseru — DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali melarang jurnalis meliput agenda rapat antara Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), Senin (24/7).
Padahal, rapat antara kedua lembaga pemerintahan tersebut berkaitan dengan persiapan pengajuan APBD Perubahan Tahun 2023 yang notabenenya adalah dokumen publik bukan sesuatu yang harus dirahasiakan.
Larangan itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Judi RE Dadana melalui Sekwan Husen Mony.
“Ini rapat tertutup dan agendanya bukan pembahasan tapi rapat koordinasi terkait persiapan pembahasan dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023,” kata Husen kepada sejumlah jurnalis di depan pintu ruang rapat.
“Saya hanya diarahkan anggota atau menjalankan perintah pimpinan,” tambahnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.