Tandaseru — Selangkah lagi, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan disahkan menjadi Perda oleh DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Hal ini telah dipastikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pulau Morotai. Sesuai rencana, sidang paripurna agenda pengesahannya akan berlangsung dalam pekan depan.
Anggota Bapemperda, Irwan Soleman mengatakan, Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Pulau Morotai.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kata Irwan, sudah cukup jelas bahwa mekanisme pembentukan Perda itu harus sesuai dan tidak bertentangan dengan undang -undang yang lebih tinggi di atasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.