Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu melakukan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 jo PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, Senin (21/9). Sosialisasi dilakukan kepada stakeholders dan tim bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2020.
Basri Deba, Kepala Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pulau Taliabu usai sosialisasi menuturkan, sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tujuannya adalah dalam rangka penerapan kampanye dengan sistem protokol Covid-19.
“Tadi kita rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dari pihak kepolisian, kejaksaan, tim Covid-19 dan tim paslon terkait dengan PKPU Nomor 6 dan Nomor 10 dalam penyelanggaraan Pilkada di masa pandemi. Kita sudah menjelaskan tempat-tempat dimana bisa dijadikan tempat kampanye, kemudian dimana tempat penyebaran bahan kampanye baliho, spanduk, dan kemudian rapat umum yang batasannya sampai 100 Orang, pertemuan tertutup atau terbatas yang maksimalnya 50 orang,” tutur Basri.
Basri bilang, regulasi yang ada dalam Pilkada serentak ini sama sekali tidak menghalangi hak dari setiap kandidat, melainkan hal tersebut hanyalah persoalan kuantitas massa yang perlu dibatasi.
“PKPU 6 dan 10 itu tidak menghalangi hak-hak bapaslon dalam hal menyampaikan kampanye. Dia hanya mengatur jumlah orang yang hadir, kalau dulu kan batasannya itu tergantung berapa banyak yang datang, kalau sekarang sudah dibatasi termasuk konser musik, atau kampanye yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan, katakanlah bazar, donor darah dan perlombaan lainnya,” cetus komisioner dua periode ini.
Basri juga mengungkapkan, zona kampanye dibagi menjadi dua, karena di Taliabu berpotensi hanya ada dua paslon yang akan ditetapkan. Satu zona empat kecamatan, kemudian zona dua juga empat kecamatan. Dalam hal jadwal dibagi per satu kali putaran untuk 20 hari.
“Pihak paslon juga sudah menyepakati itu termasuk bawaslu dan semua stakeholders juga telah mengetahui tadi,” paparnya.
Untuk itu, Basri berharap agar bapaslon dan kedua tim bisa mematuhi protokol kesehatan pada saat melakukan sosialisasi dan kampanye nanti.
“KPU berharap, mulai dari pengambilan nomor urut, penetapan calon maupun kampanye deklarasi damai dan sampai kampanye selama 21 hari itu, paslon dan tim kampanye agar mematuhi protokol kesehatan. Karena Covid-19 ini mengancam kita semua tidak hanya calon dan tim, sehingga semuanya sama-sama aman, calon aman, penyelenggara aman dan dapat berjalan lancar aman dan damai,” harapnya.
Tinggalkan Balasan