Tandaseru — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, telah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dana desa (DD) Tahun 2023.
Hasilnya, seluruh pemerintahan desa (Pemdes) di Kabupaten Halmahera Barat, diinstruksikan untuk segera mengoptimalkan program kegiatan terkait pangan dan stunting di desanya masing-masing.
“Berdasarkan evaluasi DD tahap I tahun ini dari DPMPD mempertegas lagi agar desa dalam pemanfaatan lebih optimalkan program stunting dengan pangan,” ungkap Soni Balatjai, Kepala DPMPD Halmahera Barat, Kamis (15/6).
Prioritas penanganan pangan dan stunting, kata Soni, dasar hukumnya telah diatur dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 72. Selain itu, mengenai pangan pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan PDTT, alokasinya harus 20 persen dari total APBDes.
“Serta pelaksanaannya dengan Permendes-PDTT Nomor 82 Tahun 2022,” timpalnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.