Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, secara  resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal dan fidyah tahun 2023 ini.

Penetapan itu tertuang dalam surat keputusan Kantor Kemenag Ternate dengan Nomor: 36 Tahun 2023 tertanggal 15 Maret 2023.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kota Ternate, Machmud Zulkiram M. Chaeruddin mengatakan, penetapan ini akan diumumkan melalui seluruh masjid di Kota Ternate.

“Untuk zakat fitrah Kota Ternate tahun 2023 sebesar Rp 37.500 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras dengan harga beras Rp15.000 per kilogram,” kata Machmud.

Menurut dia, besaran zakat fitrah ini diambil sesuai harga beras yang banyak dikonsumsi masyarakat dan telah dilakukan survei di pasar sebelum adanya penetapan.

Machmud bilang, jika dibandingkan tahun lalu, zakat fitrah tahun 2023 ini memang mengalami peningkatan.

“Dimana tahun lalu besar zakat fitrah sebesar Rp 35.000 per jiwa dengan harga beras pada waktu itu Rp 14.000 per kilogram, jadi tahun ini mengalami peningkatan Rp!2.500,” jelasnya.