Tandaseru — Seorang warga Kelurahan Dowora, Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, bernama Fandasari Ridjan (30 Tahun), melayangkan surat somasi atau teguran hukum kepada Bank BRI Unit Indonesiana, Tidore Kepulauan, Senin (13/3).

Somasi yang sudah kedua kalinya dengan Nomor: 11/SOM-ADV/MBH-A/PID/II/2023, juga ditujukan kepada mantan pegawai BRI Cabang Indonesiana, bernama Samiatun Mutia.

Sebelumnya, somasi pertama atas dugaan penggelapan dana deposito milik nasabah Bank BRI Unit Indonesiana, bernama Fandasari Ridjan, telah dilayangkan pada, 27 Februari 2023.

Kuasa hukum Fandasari, M Bahtiar Husni dan rekan-rekan mengatakan, kliennya merupakan nasabah di Bank BRI Unit Indonesiana yang telah membuka rekening deposito dengan besar nilai deposito Rp 75 juta pada, 3 Februari 2021 lalu.

Saat pembukaan rekening deposito, kliennya ini dilayani oleh costumer servis (CS) Bank BRI bernama Samiatun Mutia. Sejumlah dokumen syarat administrasi dari bank diberikan kepada kliennya untuk diisi.

CS Samiatun Mutia dalam menindaklanjuti pembuatan deposito sangat meyakinkan dengan cara menyerahkan sejumlah dokumen untuk di isi oleh klien kami, sehingga klien kami yakin kalau proses pendaftaran pembukaan rekening deposito telah selesai dan terdaftar,” jelas Bahtiar, Rabu (15/3).