Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara menangkap MS, seorang germo yang diduga menjajakan anak di bawah umur untuk karyawan lingkar tambang di Halmahera Tengah.

MS saat ini telah berstatus sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan seorang pengguna jasa berstatus saksi.

Sedangkan korban seorang anak perempuan di bawah umur diserahkan polisi ke UPTD DP3A Malut untuk pemulihan.

Dalam menjalankan aksinya, MS menawarkan korban ke pengguna jasa seks komersial lewat aplikasi Messenger.

“Kalau biasanya lewat MiChat, tapi yang ini lewat Messenger Facebook,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Kombes Pol Asri Effendy, Jumat (10/3).