Tandaseru — Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate, Maluku Utara, mengamankan satu warga Kelurahan Tarau berinisial UR (54 tahun) dalam kasus judi online (togel). Terduga pelaku merupakan pengepul togel.
“Peran terduga pelaku yang diamankan sebagai pengepul. Terduga diamankan bersama barang bukti uang hasil pemasangan togel sebesar Rp 1.075.000 dan satu buah handphone merk Oppo A75,” Kata Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, Senin (9/1).
UR ditangkap pada Minggu (8/1) sekira pukul 14.00 WIT di terminal Pasar Dufa-dufa.
Ia menambahkan, dari hasil interogasi terduga pelaku mengirimkan hasil rekapan togel melalui handphone miliknya dan hampir tiap hari bermain di empat negara dengan jam berbeda dengan omzet Rp 1 juta per hari.
“Kami masih terus dalami, semoga ungkap bandar atasnya,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan