Tandaseru — Kasus guru SMP di Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial R yang diduga melecehkan siswinya sendiri tetap berlanjut.

Aksi cabul oknum guru olahraga ini dilakukan di depan dua rekan korban (14 tahun).

Pencabulan terhadap siswi kelas 2 SMP itu terungkap setelah korban mengadu ke guru pembimbingnya, J, pada 30 Agustus 2022.

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai IPTU Andy Kurniawan ketika dikonfirmasi tandaseru.com mengatakan, kasus tersebut dalam proses pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

“Untuk kasus pencabulannya kemarin udah P19 dari jaksa, dan kita udah kirim berkas kembali,” kata Andy Jumat (16/12).