Tandaseru — Pemda Halmahera Barat, Maluku Utara, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) melakukan fasilitasi dan evaluasi kepala desa se-Halbar.
Langkah ini dalam rangka pembinaan serta penguatan sinergitas perencanaan dan menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, serta pemberdayaan.
Kepala DPMPD Soni Balatjai menyatakan, evaluasi perencanaan dan penganggaran itu sesuai jadwal dari 28 November sampai 16 Desember. 169 kepala desa di 9 kecamatan wajib mempresentasikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) bahkan APBDes di depan tim evaluasi.
“DPMPD ketika saya ditugaskan itu harus mampu memfasilitasi para kepala desa karena DPMPD juga bagian dari layanan administrasi dalam rangka perencanaan desa dan penganggaran desa,” ungkap Soni, Rabu (30/11).
Mantan Kepala BP3D ini mengatakan, siklus perencanaan ini sesuai Permendes 1 sampai 4 Tahun 2014 mewajibkan seluruh kepala desa melakukan musyawarah desa dan membuat dokumen perencanaan yang namanya RKPD.
Tinggalkan Balasan