Tandaseru — Ketika cemburu membutakan mata, apa saja bisa dilakukan. Kalimat ini rasanya pas dipadankan dengan kelakuan S (31 tahun), warga Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

S tega menyerang istrinya, F (27 tahun) dengan parang lantaran diduga cemburu melihat kedekatan F dengan ayah tirinya. Kecemburuan S bermuara pada pertengkaran pasangan suami istri ini.

Puncaknya, S mengambil parang dan menyerang istrinya, Selasa (25/8). S berhasil melukai kepala F dengan parang serta memotong jari kelingking kirinya.

Warga pun membawa F ke RSUD Labuha, sementara S melarikan diri.

“Pelaku sempat lari, tapi sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Bacan Timur,” ungkap Kapolsek Bacan Timur IPDA M. Adnan Nijar, Kamis (27/8).

Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 351 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.