Tandaseru — Praktisi hukum Roslan meminta penegak hukum segera menyelidiki hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Maluku Utara terhadap perjalanan dinas fiktif Sekretariat DPRD Kota Ternate.
Anggaran tahun 2021 tersebut sebesar Rp 162.942.902. Temuan ini tertuang dalam hasil audit BPK dengan nomor 02.B/LHP/XIX.TER/05/2022.
Hasil temuan BPK perjalanan dinas fiktif tersebut tidak ada kuitansi taksi dan kelebihan bayar serta kelebihan panjar pada saat melakukan perjalanan dinas.
Roslan mengatakan, Kejati dan Polda harus segera melakukan proses penyelidikan karena sudah ada temuan audit BPK. Sebab dalam temuan tersebut ada penggunaan anggaran yang fiktif.
“Oleh sebab itu, penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan pada pihak-pihak yang berkaitan dengan perjalanan dinas tersebut,” kata Roslan, Sabtu (15/10).
Tinggalkan Balasan