Tandaseru — Kepolisian Sektor (Polsek) Pelabuhan A. Yani mulai menertibkan dan mendisiplinkan warga yang tidak menggunakan masker di area Pelabuhan A. Yani, Rabu (19/8). Penertiban ini dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Penertiban dipimpin langsung Kapolsek Pelabuhan A. Yani Ternate IPTU Wiko Satria Afdal. Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dikenakan sanksi menggantung papan bertulisan “Saya Melanggar! Tidak Menggunakan Masker, Berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Wali Kota Ternate No 13 Tahun 2020”.
“Penertiban masker dilakukan di depan Mapolsek dan di pangkalan ojek A. Yani. Kami juga langsung memberikan imbauan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker,” jelas Wiko.
Wiko menambahkan, saat memberikan imbauan, pihaknya mengajak setiap orang untuk bersama-sama memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara selalu menggunakan masker.
“Ingat, setiap orang bisa menjadi penyebar virus dan setiap orang juga bisa tertular virus. Jadi setiap orang bertanggungjawab untuk menjaga diri sendiri dan orang lain sehingga tidak tertular virus,” tegasnya.
Dia bilang, dalam era kebiasaan baru, pihaknya meminta warga untuk selalu menggunakan masker bila keluar rumah dan beraktivitas di luar rumah. Penertiban masker ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya dengan tujuan mencegah terjadinya penularan Covid-19 di Kota Ternate.
“Tujuan kita ini untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar selalu memakai masker bila bepergian keluar rumah,” imbuhnya.
Mantan Kapolsek Malifut ini berujar, penertiban penggunaan masker juga merupakan perintah langsung dari Kepala Kepolisian Republik Indonesai (Kapolri) dan Panglima TNI.
“Ini perintah langsung Pak Kapolri dan Pak Panglima, untuk menertibkan masyarakat dalam penggunaan masker,” pungkas Wiko.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.