Tandaseru — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Maluku Utara, bakal menerapkan sistem penarikan retribusi pasar secara online.

Dalam rangka itu pula, saat ini pihak konsultan mulai melakukan pendataan terhadap seluruh pedagang pada pasar-pasar yang ada di Kota Ternate.

Kepala Disperindag Kota Ternate, Muchlis Djumadil, konsultan yang mendata merupakan pihak ketiga yang nantinya mengelola penarikan retribusi berbasis online ini.

“Sekarang ini pihak konsultan lagi update data dan sementara jalan,” jelas Muchlis kepada tandaseru.com Selasa (30/8).

Pada tahapan pendataan ini, lanjut Muchlis, konsultan akan mencatat identitas dan luas lapak dari masing-masing pedagang.

Proses dari tahapan pendataan ini juga diperkirakan memakan waktu yang cukup lama. Sebab, verifikasi dan kevalidan data pedagang merupakan hal yang utama dalam tahapan ini.

“Baru dia (Konsultan) langsung meng-entry di dalam aplikasi,” kata dia.