Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
Kelima tersangka tersebut masing-masing adalah mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, mantan Bupati Bahrain Kasuba, dan mantan Sekretariat Junaidi Hasjim.
Anggaran operasional yang diusut Polda itu senilai Rp 4.507.151.500.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi membenarkan penetapan lima tersangka tersebut.
“Tadi penyidik melakukan gelar perkara, setelah gelar perkara langsung menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Michael kepada tandaseru.com, Jumat (12/8).
Tinggalkan Balasan