Tandaseru — Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Maluku Utara, berhasil menarik empat aset daerah dari para mantan pejabat.

Penyerahan aset berupa empat unit mobil dinas ke pemda dilakukan Rabu (29/6). Kepala Kejari Sobeng Suradal menyerahkan langsung ke Pj Bupati M Umar Ali.

Serah terima tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 900/115/BPKAD/IV/2022, Nomor 900/115.1/BPKAD/IV/2022 dan Nomor 900/115.2/BPKAD/IV/2022 tanggal 21 April 2022.

“Setelah dilaksanakan serah terima aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai yang telah berhasil diselamatkan oleh Jaksa Pengacara Negara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara,” ucap Sobeng.

Berikut data aset daerah yang berhasil diselamatkan Kejari Morotai: