Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Masjid yang dibangun sejak 2016 hingga 2021 itu menelan anggaran senilai Rp 109 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Tinggi Malut Dade Ruskandar membenarkan kasus Masjid Raya Halsel sudah naik ke tahap penyidikan.

“Kita akan panggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini,” kata Dade kepada wartawan di halaman kantor Kejati Malut, Selasa (21/6).

Jenderal bintang dua itu bilang, beberapa orang telah diperiksa dalam kasus tersebut. Selanjutnya, penyidik juga akan memanggil pihak-pihak lain yang sebelumnya belum dimintai keterangan.