Tandaseru — Kejaksaan Negeri Tinggi Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, bakal mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Kota Maba. Pengumuman itu akan dilakukan pekan depan.
Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga berinisial AG dan Pejabat Pembuat Komitmen berinisial IAH.
Kasi Intel Kejari Haltim Farid Achmad mengatakan, hari ini telah dilakukan Zoom meeting ekspos dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Malut terkait hasil audit akhir kerugian negara kasus tersebut.
“Dan BPKP berjanji pada minggu depan sudah diekspos kerugian negara dari kasus GOR,” ujar Farid saat ditemui di kantornya, Kamis (2/6).
Sementara untuk kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Foli, sambungnya, kejaksaan masih menunggu hasil audit Inspektorat.
Tinggalkan Balasan