Tandaseru — Tim penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejari Halmahera Utara, Maluku Utara, tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif pemerintah daerah setempat.
Informasi yang dihimpun tandaseru.com, kasus dugaan korupsi ini dilaporkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Halmahera Utara dan beberapa pegawai.
Dalam laporan yang dimasukkan, jumlah anggaran SPPD tahun 2020 sebesar Rp 42 miliar, sedangkan di tahun 2021 Rp 38 miliar.
Dari besaran anggaran tersebut adanya sejumlah pegawai yang melakukan perjalanan dinas yang belum terbayar.
Saat ini tim penyelidik telah memintai sejumlah orang yang dianggap berkompeten atau yang mengetahui soal anggaran tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro ketika dikonfirmasi membenarkan saat ini dugaan korupsi SPPD fiktif tengah ditangani tim penyelidik.
Tinggalkan Balasan