Tandaseru — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara mengamankan satu kapal dan 7 anak buah kapal (ABK) di perairan Pulau Taliabu.
Langkah ini dilakukan lantaran kapal tersebut melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak bom.
Mirisnya, para pelaku asal Sulawesi Tengah ini merupakan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, personel Marnit Pulau Taliabu dan personel KP XXX-2008 telah mengamankan kapal dan 7 awak kapal Musda 02 di perairan Taliabu karena melakukan penangkapan ikan menggunakan bom.
“Awalnya, personel melakukan kegiatan patroli rutin dan mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dilakukan oleh nelayan dari Bokang Kabupaten Banggai,” kata Michael kepada wartawan, Jumat (27/5).
Personel lalu menuju lokasi yang dilaporkan warga dan mendapati satu kapal melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak. Polisi langsung melakukan tembakan peringatan namun ABK tidak mengindahkan peringatan tersebut dan melarikan diri menuju perairan Pulau Banggai.
“Personel langsung melakukan pengejaran kurang lebih selama 2 jam dan berhasil melumpuhkan satu ABK dengan melakukan penembakan di paha kiri. Di situlah baru ABK dari kapal Musda 02 mematikan mesin dan keluar ke atas dek kapal,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan