Tandaseru — Seorang narapidana Lapas Kelas IIB Sanana, Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, melarikan diri dari lapas, Jumat (8/4) malam. Napi kasus persetubuhan anak bernama Suprayudi Fayaai itu kini masuk Daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Lapas Sanana Ismail membenarkan adanya pelarian napi tersebut.

“Kejadiannya tadi malam sekira selesai salat Tarawih. Dia lompat pagar sekitar jam 10,” ungkap Ismail, Sabtu (9/4).

Menurutnya, Suprayudi meloncati pagar barat penjara. Saat itu, petugas jaga tengah fokus menjalankan Tarawih.

“Saat ini masih melakukan pengejaran bersama dengan Polres Sula. Kejadian ini juga telah dilaporkan ke Kanwil Kemenkumham Malut,” terangnya.

Suprayudi sendiri dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Labuha Halmahera Selatan pada 2018 dalam kasus persetubuhan anak dengan Nomor Putusan 57/Pid.Sus/2018/PN Lbh. Ia divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara.

Atas pelariannya, sambung Ismail, Suprayudi tidak diusulkan menerima remisi Idul Fitri. Ia pun mengimbau warga yang melihat Suprayudi agar melaporkan ke lapas atau polisi.

“Kalau ada yang lihat, amankan, lalu hubungi nomor kontak yang ada,” pungkas Ismail.