Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengklaim sudah lepas tangan terhadap 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sempat mencuat kala kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Malut Bambang Hermawan mengatakan, pemerintah daerah sudah sepenuhnya menyerahkan masalah 13 IUP kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan begitu, sambungnya, Pemprov Malut tidak perlu cemas.

“Kita sudah tidak memikirkan 13 IUP lagi, dan sudah tidak perlu dipikirkan pokoknya game over ya,” ujar Bambang saat ditemui awak media di Sofifi, Selasa (5/4).

Bambang mengklaim, pengusulan pembatalan oleh Pemprov Malut ke Kementerian ESDM sudah menjadi dasar kuat jika kewenangan itu sudah dialihkan ke pusat.

“Yang saya tahu setelah diajukan pembatalan maka masalahnya selesai,” katanya.

Meski begitu, Bambang mengaku sejauh ini ada kesalahpahaman antara Kementerian ESDM dan Pemerintah Daerah. Menurutnya, ESDM menganggap dengan diserahkan IUP ke mereka berarti sudah selesai dievaluasi oleh daerah.

“Mendingan kita batalkan saja, dan kita serahkan sepenuhnya ke pusat,” tandasnya.

Berikut deretan nama-nama 13 IUP yang diusulkan pembatalannya:

  1. PT Arumba Jaya Perkasa di Halmahera Timur
  2. PT Kasih Makmur Abadi Blok I di Halmahera Timur
  3. PT Kasih Makmur Abadi Blok II di Halmahera Timur
  4. PT Kasih Makmur Abadi Blok III di Halmahera Timur
  5. PT Kasih Makmur Abadi Blok IV di Halmahera Timur
  6. PT Cakrawala Agro Besar di Halmahera Timur
  7. PT Harum Cendana Abadi Blok I di Halmahera Timur
  8. PT Harum Cendana Abadi Blok II di Halmahera Timur
  9. PT Harum Cendana Abadi Blok III di Halmahera Timur
  10. PT Harum Cendana Abadi Blok IV di Halmahera Timur
  11. PT Smart Marsindo di Halmahera Tengah
  12. PT Aneka Niaga Prima di Halmahera Tengah
  13. PT Anugerah Multico di Halmahera Selatan.