Tandaseru — Polda Maluku Utara mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merk di beberapa lokasi yang tersebar di wilayah hukum Kota Ternate.

Miras tersebut diamankan dalam Operasi Kie Raha selama 4 hari sejak 23 hingga 26 Maret 2022.

Kabid Humas Polda malut Kombes Pol Michael irwan Thamsil mengatakan, minuman keras ini dijaring dari beberapa wilayah yakni untuk hari pertama di Kelurahan Salero, hari kedua di Kelurahan Santiong, hari ketiga berlokasi di Kelurahan Santiong, juga di klub malam Kelurahan Gamalama, dan hari keempat di KM Barcelona dari Manado tujuan Ternate.

“Untuk hari pertama operasi berhasil mengamankan barang bukti miras di antaranya 46 botol ukuran 600 ml dan 39 kantong plastik cap tikus. Di hari kedua, barang bukti yang diamankan yakni 136 kantong plastik cap tikus, 10 botol bir putih Jumbo, 9 botol kawa-kawa, 7 kaleng dan 2 botol bir hitam serta 2 botol 1,5 liter miras jenis ciu,” kata Michael, Sabtu (26/3).

Pada hari ketiga, diamankan 165 kantong plastik dan 16 botol 600 ml cap tikus, 1 galon dan 1 botol ukuran 1,5 ml ciu, 391 kaleng bir 500 ml, 288 kaleng bir hitam 500 ml dan hari keempat ditemukan 59 botol 600 ml cap tikus.

“Kami berharap dengan dilakukannya razia dalam Operasi Pekat Kie Raha ini mampu meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Malut, sehingga aktivitas masyarakat menjelang bulan Ramadan dapat berjalan dengan khidmat,” tukasnya.

Ia juga meminta warga lebih proaktif dalam memberikan informasi terkait penyakit masyarakat. Apalagi peredaran minuman keras tanpa izin dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pidana yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di tengah-tengah masyarakat.

“Untuk barang bukti diamankan di Mako Polda Malut untuk nanti dilakukan pemusnahan di bulan April 2022. Sementara pemiliknya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.