Tandaseru — Bupati Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub akhirnya menyetujui rekomendasi Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) terkait pembatalan pemenang Pilkades Ino Jaya, Kecamatan Wasile Selatan.

Lewat Surat Keputusan Nomor 188.45/141/22/2022 tertanggal 10 Maret 2022, Bupati menetapkan Syarif Hanafi yang merupakan peraih suara terbanyak kedua Pilkades Ino Jaya sebagai pemenang Pilkades.

SK ini juga membatalkan pencalonan Yosefnat Maudul sebagai calon Kepala Desa nomor urut 01 Pilkades Ino Jaya, dengan alasan tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 36 huruf d Jo Pasal 37 Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Tahun 2021.

Alasan tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu didasarkan pada fakta hukum hasil penyelesaian sengketa di antaranya Surat Keterangan Tanda Kehilangan dari Kepolisian Sektor Wasile Selatan Nomor SKTLK/ 75/IX/2017/ SPKT tertanggal 12 September 2017 yang digunakan Yosefnat telah kedaluwarsa, dan Yosefnat tidak memiliki Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari sekolah asal.

“Untuk itu berdasarkan pembatalan pencalonan Yosefnat Maudul sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, maka dengan ini memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk Membatalkan penetapan hasil pemilihan kepala desa Ino Jaya, dan menetapkan Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak kedua yakni Syarif Hanafi sebagai Calon Kepala Desa Terpilih untuk selanjutnya dilakukan pengesahan dan pengangkatan sebagai Kepala Desa,” demikian kutipan SK tersebut.