Tandaseru — Tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Perangkat Daerah-Tugas Pembantuan (SKPD-TP),
Muhammad Saleh, Selasa (8/3). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi paket pekerjaan swakelola fisik jalan nasional di Kota Tidore Kepulauan.

“Iya, hari ini ada salah satu PPK dimintai keterangan terkait paket pekerjaan swakelola fisik jakan nasional di Kota Tidore Kepulauan,” ucap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, M Irwan Datuiding.

Sebelumnya, Irwan menyatakan dalam kasus ini Kejati Maluku Utara tidak main-main menanganinya.

“Jadi kalau ada oknum jaksa yang berbuat akan ditindak,” tegasnya.

Sekadar diketahui, proyek tersebut melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantu Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Maluku Utara dengan pagu anggaran Rp 3,1 miliar.

Anggaran proyek tersebut telah dicairkan Rp 2,2 miliar, sedangkan pekerjaan di lokasi belum berjalan.