Tandaseru — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, menilai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) sebagai produk hukum abal-abal. Pasalnya, sejumlah persoalan ditemukan dalam draft ranperda tersebut.

Hal ini diungkapkan Anggota Fraksi PKB Pdt. Jordan Murary dalam paripurna penyampaian pandangan fraksi, Rabu (2/3).

“Kabupaten Halmahera Barat diberkahi melimpahnya sumber daya alam, baik itu di darat maupun di perairan. Hal ini harus dimanfaatkan dan dikelola secara maksimal agar memberi dampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat,” tutur Jordan dalam paripurna.

“Keberadaan lahan pertanian pangan sangat penting dalam menyongsong kedaulatan pangan, baik memenuhi kebutuhan daerah sendiri maupun untuk daerah luar. Seiring pertumbuhan penduduk yang dinamis pada saat ini keberadaan lahan pertanian terancam untuk kebutuhan lain seperti perumahan, industri dan sebagainya. Fungsi lahan pertanian yang jadi fenomena terjadi di semua kecamatan,” sambungnya.

Fraksi PKB, kata dia, memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menginisiasi pengajuan produk regulasi daerah agar perlindungan lahan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Barat bisa terwujud. Namun dalam ranperda tersebut, ada sejumlah permasalahan yang ditemukan.

“Dokumen ranperda tidak memiliki sebuah kajian naskah akademik atau penelitian yang komprehensif, dokumen ranperda tidak disertai dengan data jumlah total luasan lahan pertanian dan luasan lahan pangan yang perlu dilindungi serta luas lahan cadangan, dan dokumen ranperda tidak disertai dengan foto satelit udara atau titik koordinat sehingga menyulitkan kita dalam melakukan pembacaan atau pemetaan pembagian zonasi di mana lahan potensi dan mana lahan tidak potensi atau produktif,” jabar Jordan.

Selain itu, dokumen ranperda ini juga tidak disertai peta perencanaan tata ruang daerah dan wilayah.

“Untuk itu Fraksi PKB DPRD Kabupaten Halmahera Barat berpendapat bahwa dokumen ranperda tersebut abal-abal atau tidak melalui kajian atau penelitian sehingga tidak layak untuk diajukan pembahasannya dan segera dikembalikan untuk dilakukan penyempurnaan,” tandasnya.