Tandaseru — Empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (2/3).

Keempat terdakwa itu adalah Anggota DPRD Sula Ferdi Parengkuan (38 tahun) selaku pelaksana pekerjaan, Razak Karim (44 tahun) selaku Direktur PT Amarta Maha Karya, Moh. Luthfi A. Kadir (52 tahun) selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sula, dan Masykur Hi. Hasan Soamole (49 tahun) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keempat terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengar dakwaan JPU, diberi kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Rudy Wibowo untuk memberikan tanggapannya. Namun, keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.

Sidang pun ditunda oleh Majelis Hakim dan baru akan diagendakan kembali pada, Rabu (9/3) mendatang dengan agenda pembuktian.

Untuk diketahui, proyek pembangunan bendungan dan irigasi Desa Kaporo, di Kabupaten Kepulauan Sula ini didanai oleh APBD 2018-2019 dengan total anggaran sebesar Rp 9,8 miliar.