Tandaseru — Bertambahnya kasus asusila dengan tersangka oknum polisi di Maluku Utara membuat Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti geram.

Kepada tandaseru.com, Poengky mengaku terkejut mendapat informasi terkait laporan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum anggota Polres Pulau Morotai berinisial Bripka R terhadap gadis remaja berusia 18 tahun.

Menurut Poengky, pihaknya secara tegas mendorong agar pelaku pemerkosaan ini dihukum setimpal dan dipecat dari anggota Polri.

“Kompolnas mendorong agar pelaku segera diproses pidana dan dipecat dari Polri, karena tindakannya sangat memalukan institusi Polri,” cetus Poengky, Selasa (26/10).

Menurut dia, yang dilakukan Bripka R adalah kejahatan yang kejam, karena memperkosa seorang perempuan dalam kondisi tidak berdaya. Bahkan diduga pelaku yang memaksa korban minum minuman keras hingga mabuk.

“Padahal sebagai anggota Polri, Bripka R seharusnya melindungi dan menghormati korban. Perkosaan berdampak trauma seumur hidup bagi korban dan keluarganya,” jelasnya.

Oleh karena itu, sambung dia, jika perbuatan Bripka R ini benar terjadi maka tindakannya jelas-jelas mengkhianati dan merusak nama baik institusi Polri sehingga sangat layak dipidana dan dipecat.

“Hukuman yang berat diharapkan dapat menjadi efek jera bagi yang bersangkutan dan bagi anggota-anggota lainnya untuk tidak coba-coba melakukan perbuatan tercela,” tegasnya.