Tandaseru — Tim Unit II Satuan Narkoba Polres Ternate meringkus dua pemuda terduga pengedar ganja di Kelurahan Kasturian, Kota Ternate, Maluku Utara.
Dua terduga pelaku itu berinisial MRH alias Andre (24 tahun) dan FD alias Abo (20 tahun). Keduanya adalah warga Kelurahan Tubo, Kecamatan Ternate Utara.
Kasat Narkoba Polres Ternate, IPTU Joni Aryanto menjelaskan, kronologis penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut, sekitar pukul 15.00 WIT, Sabtu (16/10) petugas langsung melakukan pemantauan di depan SD Kasturian.
Dalam pemantauannya, petugas melihat adanya gerak-gerik mencurigakan dari dua terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Keduanya pun dihentikan dan diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan.
“Setelah digeledah kami mendapati barang yang diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kantong plastik warna hitam,” jelasnya.
Dari dalam kantong plastik hitam tersebut, lanjut Joni, polisi menemukan sebanyak 33 saset berisi diduga ganja kering dengan berat bruto 55,2 gram.

Di mana dari kemasan saset diduga ganja tersebut, ada 3 saset dengan berat bruto 29,3 gram, 14 saset dengan berat bruto 15,1 gram dan 16 saset dengan berat bruto 10,8 gram.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.