Tandaseru — Mahasiswa Kuliah Bersama Masyarakat (Kubermas) Universitas Khairun Ternate Tahap I 2021 melakukan sosialisasi terkait penyuluhan hukum kepada masyarakat Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara, Maluku Utara.
Penyuluhan hukum ini dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam bermedia sosial. Akademisi Unkhair dari Fakultas hukum yang dihadirkan dalam kegiatan ini adalah Bambang Daud SH., MH, Yahya Yunus SH., MH dan Muhammad Tabrani SH., MH.
Koordinator Lapangan, Falsan Agung Suparman mengungkapkan, sosialisasi ini dilakukan mahasiswa Kubermas sebagai bentuk program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).
“Karena sejauh ini minimnya pemahaman masyaraka terkait UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan asa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) bisa dikenakan sanksi,” ungkapnya, Rabu (8/9).
Senada, Bambang Daud menyatakan sosialisasi ini terkait penyuluhan hukum dengan tema membangun kesadaran masyarakat dalam bermedia sosial.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk mencegah terjadinya dampak hukum terkait penggunaan media sosial di dalam masyarakat, karena jangan sampai ada pencemaran nama baik, penistaan agama, penghinaan etnis, atau budaya tertentu, ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks,” katanya.
Tinggalkan Balasan