Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melalui Subdit Tindak Pidana Siber segera menyerahkan tahap II kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus dengan tersangka politikus PDI Perjuangan Amin Drakel ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara setelah berkas perkara kasusnya dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas sudah lengkap, tinggal tahap dua. Kemarin sudah dikirim surat panggilan dari penyidik krimsus kepada yang bersangkutan untuk segera di-tahapdua-kan,” jelas Kombes Pol Adip Rojikan, Kabid Humas Polda Maluku Utara, di Ternate, Selasa (7/9).

Adip menegaskan, dalam panggilan penyidik ini bila tidak diindahkan oleh tersangka maka akan segera diterbitkan surat perintah penangkapan.

“Karena terhadap kasus itu tidak bisa ditahan, yang bisa adalah ditangkap diserahkan ke Jaksa,” cetusnya.

Untuk diketahui, Amin Drakel yang juga anggota DPRD Provinsi Maluku Utara itu dilaporkan pada 9 April 2020 lalu oleh Fayakun atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).