Tandaseru — Forum Dosen Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) menilai pernyataan yang dikeluarkan Rektor Prof. Dr. Saiful Deni menanggapi tuntutan kenaikan gaji dosen dan pegawai tak memiliki dasar.
Saiful kala itu beralasan, tuntutan kenaikan gaji tak bisa diakomodir lantaran kondisi keuangan kampus yang tak memungkinkan di tengah agenda pembangunan fisik. Juga adanya pandemi Covid-19 yang ikut berpengaruh terhadap finansial.
Juru Bicara Forum Dosen, M. Iqra Harun kepada tandaseru.com menyatakan, jawaban Rektor tersebut tak berdasar dan terkesan tidak memahami Undang-undang Ketenagakerjaan serta tidak menghargai panggilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Malut.
“Sesungguhnya apa yang dilakukan dosen dan pegawai adalah menuntut hak dasar kami sebagai dosen yang sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan. Jika Rektor mengatakan di tahun 2019 ada kenaikan gaji, itu tidak benar. Itu kenaikan berkala sebesar Rp 50 ribu,” ungkapnya, Selasa (10/8).
“Kemudian di tahun 2021 kenaikan tunjangan Rp 100 ribu tetapi kami tidak tahu ini tunjangan apa, soalnya kenaikan tersebut tidak diikuti oleh surat keputusan atau sosialisasi apapun,” sambung Iqra.
Ia memaparkan, Rektor juga sama sekali tidak memahami bahwa gaji pokok dan sertifikasi dosen adalah dua hal yang berbeda.
“Serdos tidak hanya di UMMU yang mendapatkan, tetapi seluruh dosen di Indonesia baik PTN dan PTS yang telah disertifikasi oleh Kemendikbud. Jadi serdos yang diberikan merupakan apresiasi negara kepada dosen-dosen yang telah diakui sebagi pendidik profesional,” ujarnya.
Iqra juga membantah tudingan Saiful bahwa tuntutan kenaikan gaji itu hanya dimotori sejumlah dosen yang mengatasnamakan Forum Dosen.
“Ada 61 dosen dan 17 pegawai yang menandatangani petisi tersebut. Dan jika Rektor menuduh kami punya kepentingan lain, kami minta maaf, Rektor sudah berlebihan dan menuduh yang tidak-tidak. Kami juga menyesali pernyataan Rektor yang menganggap dosen pemalas dan tidak kreatif itu juga tidak etis dikeluarkan oleh seorang Rektor. Jika pernyataan Rektor kami balikkan, bagaimana dengan oknum senat universitas yang tidak kreatif dan jongkok kinerjanya? Lalu bagaimana dengan para pejabat warek dan senat lainnya yang lagi studi tetapi masih merangkap jabatan, misalkan Warek 1, Warek 2, Kepala LP3M dan Karo Keuangan dan masih banyak lagi masalah rangkap jabatan lainnya,” bebernya.
Ia bilang, Rektor harus memahami tuntutan dosen dan pegawai adalah murni semata-mata soal upah yang sesuai dengan standar UMP.
“Jika Rektor dan BPH mengatakan belum bisa naik, apa dasarnya? Kan harus dibuktikan dengan hasil audit internal maupun eksternal kemudian dipublikasikan ataupun disampaikan dalam rapat dosen dan pegawai sebagaimana tertulis dan disepakati dalam berita acara mediasi,” tukasnya.
“Kami juga meminta kesediaan Rektor untuk menanyakan dan tanya secara profesional kepada para senat soal kenaikan gaji pokok, pastinya mereka semua menjawab mau. Cuma karena mereka malu hati dengan jabatan yang mereka emban. Maka dari itu kami meminta Rektor tidak perlu menuduh yang bukan-bukan. Apa susahnya Rektor menemui kami para dosen dan pegawai untuk membicarakan dengan baik. Selama masa kepemimpinan Pak Rektor belum sama sekali melaksanakan rapat umum bersama dosen dan pegawai, apa susahnya anda bersilaturahmi dengan dosen dan pegawai? Maka dari itu kami meminta rektor agar lebih bijak untuk menyikapi masalah ini Jangan asal sembarang menuduh yang tidak-tidak,” tandas Iqra.
Tinggalkan Balasan